Dasar Hukum
Orang batak adalah warga Negara Indonesia dan umat pengikut Kristus oleh Karena itu orang batak harus tunduk kepada :
I. Hukum Agama(Kristen)
II. Hukum Negara(Hukum Positif)
III. Hukum Adat (Konsensus)
I. Hukum Agama (Kristen)
Kejadian 1:27-30 : “Laki-laki dan perempuan diciptakan segambar dengan Allah dan diberi misi yang sama.”
Kor 11:11-12 & Gal 3:26-28 : “Dihadapan Allah semua manusia sama, Imannya yang membedakan.”
RPP HKBP, Bag, IV sub p & u;(hal23).
p; “Molo naung jumolo amai, maninggalhon ina na mardakdanak marboru, unang ma dibagi-bagi harta warisan molo metmet dakdanak, alai na boido lehonon ni inai panjaeon tu angka gallengna namagodang hombar turingkotna”
u; “Molo jumolo ama maninggalhon ina nasomaranak so marboru, berhak do inai mamangke harta warisan i saleleng dingoluna jala ndang muli tu nasing (hak waris bersyarat)“
II. Hukum Negara (UUD 1945), Hukum Perdata (BW & Putusan Peradilan)
UUD 1945
Pasal 28 (A) : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.”
Pasal 28 (B) : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal 28 (D) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28 (I) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati hurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal 28 (J) : “Dalam menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
UU No: 1/1974 Tentang Perkawinan
Pasal 37 : “Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diakui menurut hukumnya masing-masing”
Pasal 35 (2) : ’Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Lanjutkan membaca “Hak Waris Menurut Agama, Hukum Adat Batak dan Hukum Negara Indonesia”