Hak Waris Menurut Agama, Hukum Adat Batak dan Hukum Negara Indonesia

Dasar Hukum

Orang batak adalah warga Negara Indonesia dan umat pengikut Kristus oleh Karena itu orang batak harus tunduk kepada :

I. Hukum Agama(Kristen)
II. Hukum Negara(Hukum Positif)
III. Hukum Adat (Konsensus)

I. Hukum Agama (Kristen)

Kejadian 1:27-30  : “Laki-laki dan perempuan diciptakan segambar dengan Allah dan diberi misi yang sama.”

Kor 11:11-12 & Gal 3:26-28 : “Dihadapan Allah semua manusia sama, Imannya yang membedakan.”

RPP HKBP, Bag, IV sub p & u;(hal23).
p; “Molo naung jumolo amai, maninggalhon ina na mardakdanak marboru, unang ma dibagi-bagi harta warisan molo metmet dakdanak, alai na boido lehonon ni inai panjaeon tu angka gallengna namagodang hombar turingkotna
u; “Molo jumolo ama maninggalhon ina nasomaranak so marboru, berhak do inai mamangke harta warisan i saleleng dingoluna jala ndang muli tu nasing (hak waris bersyarat)

II. Hukum Negara (UUD 1945), Hukum Perdata (BW & Putusan Peradilan)

UUD 1945

Pasal 28 (A) : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya.”
Pasal 28 (B) : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal 28 (D) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28 (I) : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati hurani hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Pasal 28 (J) : “Dalam menjalankan hak dan kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

UU No: 1/1974 Tentang Perkawinan

Pasal 37 : “Apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diakui menurut hukumnya masing-masing”
Pasal 35 (2) : ’Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah pengawasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Lanjutkan membaca “Hak Waris Menurut Agama, Hukum Adat Batak dan Hukum Negara Indonesia”

Tugas Panggilan GMKI: Dulu, Kini dan Masa Mendatang (Di dunia Perguruan Tinggi)

Logo GMKIPara ahli membagi perkembangan umat manusia kedalam pembagian bidang yang dikuasai secara menyeluruh, yaitu :

  1.  Zaman Agraris (awal abad 19/20)
  2.  Zaman Teknologi (awal abad 20)
  3.  Zaman Informatika Teknologi (awal abad 21)

Menurut catatan sejarah terbentuknya Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sebagai kelanjutan dari organisasi sebelumnya (CSV op Java) pada awal abad 19 yaitu zaman Agraris.

1. Zaman Agraris

Pada era ini pola kehidupan masyarakat yang sebagian besar menyandarkan pada faktor alam ciptaan Tuhan. Maka pola kerja dan hubungan interaksi antar warga masyarakat dominan diwarnai semangat kebersamaan (Gemeinschaft).

Suasana kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara masih lebih sederhana, hubungan kekeluargaan masih kuat dan ciri kehidupan di semua wilayah masih harmonis dan saling tolong menolong. Sistem sosial budaya yang berkembang dan tumbuh pada kelompok masyarakat, gereja dan negara masih diwarnai semangat gotong royong. Pada masa ini pertumbuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat tinggi, warga masyarakat memiliki kesempatan yang mudah dalam mengenyam pendidikan, bahkan pada kesempatan dengan kriteria tertentu banyak warga masyarakat yang mendapatkan beasiswa. Program beasiswa diberikan oleh negara maupun oleh Gereja-gereja yang mendapatkan dana kolektif dan bantuan asing berkat jalinan kerjasama gereja-gereja. GMKI sebagai Ormas Kemahasiswaan tumbuh dan hidup dan berkembang bersama gereja, masyarakat dan Perguruan Tinggi secara ideal, Tri Panggilan GMKI yaitu Tinggi Iman, Ilmu & Pengabdiannya.

Lanjutkan membaca “Tugas Panggilan GMKI: Dulu, Kini dan Masa Mendatang (Di dunia Perguruan Tinggi)”